Kupang ArahNTT Tim penyidik Kejati NTT dalam penanganan perkara dugaan korupsi kredit Macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 senilai RP 139 Miliar dengan kerugian negara 127 miliar, kembali menyita Uang senilai, 1.210.500.000
Uang itu disita dari beberapa pihak yaitu pihak konsultan,Notaris,tiga orang internal Bank NTT dan tersangka Ilham nurdiyanto
Tersangka Ilham Nurdiyanto diketahui mengajukan kredit sebesar RP 10 Miliar Namun hanya menerima RP 3 Miliar,dan kali ini dia menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta
Kajati NTT Dr.yulianto dalam keterangannya kepada wartawan, Mengatakan ,pihaknya terus mengotimalkan melakukan penyitaan barang bukti dan aset tersangka dalam perkara ini dimana saat ini total aset yang di sita sudah mencapai Rp 123 miliar
Jadi penyitaan ini dilakukan karena etika baik para tersangka dan saksi ,kata kajati di damping Asisten pidsus Sugianta dan Kasi penkum Abdul Hakim di aula lopo sasando dikantor kejati NTT
Kejati sampaikan,Para pihak internal bank NTT yang uang nya di sita hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi (PN/AN)